STRUKTUR KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA SEBELUM DAN SESUDAH PERUBAHAN UUD 1945


KETERANGAN GAMBAR :

MPR    : DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DPR     : DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DPD    : DEWAN PERWAKILAN DAERAH
DPA    : DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
MK      : MAHKAMAH KONSTITUSI
MA      : MAHKAMAH AGUNG
KY      : KOMISI YUDISIAL
BPK     : BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
KPU     : KOMISI PEMILIHAN UMUM

Dalam Dewan Perwakilan Rakyat DPR, terdapat 11 komisi yang berasal dari ParPol peserta pemilu yang menang dalam perolehan suara.

KOMISI I
Bidang Pertahanan Luar Negeri dan Informasi

KOMISI II
Bidang Pemerintahan Dalam Negeri, Ekonomi Daerah, Aparatur Negara dan Agraria

KOMISI III
Bidang Hukum, Perundang-undangan, HAM dan Keamanan

KOMISI IV
Bidang Pertanian, Perkebunan Kehuanan, Kelautan, Perikanan dan Pangan

KOMISI V
Bidang Perhubungan, Telekomunikasi, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal

KOMISI VI
Bidang Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, UKM, Investasi, dan BUMN

KOMISI VII
Bidang Energi, Sumber Daya Mineral, Riset dan Teknologi serta Lingkungan Hidup

KOMISI VIII
Bidang Agama, Sosial dan Pemberdayaan Perempuan

KOMISI IX
Bidang Kependudukan, Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi

KOMISI X
Bidang Pendidikan, Pemuda, Olahraga, Pariwisata, Kesenian dan Kebudayaan

KOMISI XI
Bidang Keuangan, Perencanaan Nasional, Perbankan dan Lembaga Keuangan bukan Bank.

Disusun oleh Smile,
tanggal 25 Juli 2012