KOPERASI
1. Koperasi Produksi
Adalah koperasi yang mengembangkan usaha produksi para anggotanya.
Contoh : Koperasi Produksi pertanian dan Koperasi Produksi Peternakan.
Fungsinya adalah : membantu anggota yang mengalami kesulitan usaha, serta menjual hasil produksinya
2. Koperasi Konsumsi
Adalah koperasi yang menyediakan dan menjual barang-barang konsumsi. Barang - barang konsumsi biasanya berua barang - barang kebutuhan sehari - hari. Barang yang dijual di koperasi konsumsi biasanya lebih murah daripada di toko.
3. Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Kredit)
Adalah koperasi yang menrapkan sistem simpan dan pinjam. Simpan berarti para anggota menabung di koperasi dan mendapat imbalan jasa, sedangkan pinjam berarti anggota dapat meminjam modal dari koperasi yang berasal dari tabungan anggota koperasi
4. Koperasi Serba Usaha
Adalah gabungan dari koperasi produksi, koperasi konsumsi dan koperasi simpan pinjam.
Modal Koperasi berasal dari :
- Modal Sendiri
- Modal Pinjaman
Modal sendiri
Modal sendiri artinya modal yang berasal dari dalam koperasi tersebut , yaitu sebagai berikut :
a. Simpanan Pokok
Merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota koperasi pada saat mendaftar menjadi angota koperasi. Jumlahnya sama untuk tiap anggota.. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama masih menjadi anggota koperasi,
b. Simpanan Wajib
Merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota koperasi dalam jangka waktu tertentu, biasanya setiap sebulan sekali. Jumlah simpanan wajib setiap anggota berbeda-beda. Simpanan wajib tidak dapat diambil selamam masih menjadi anggota
koperasi.
Landasan Koperasi Indonesia : Pancasila
Koperasi berasal dari bahas
latin, yaitu dari co dan operation
Co artinya : bersama
Operation : usaha atau bekerja
Jadi koperasi artinya :
usaha bersama
- Pengertian lengkapnya adalah : badan usaha yang didirikan atas asas kekeluargaan dan gotong royong demi kesejahteraan bersama
- Koperasi didirikan pada tanggal 12 juli 1960 oleh Drs.Moh.Hatta, sehingga Beliau disebut sebagai “Bapak Koperasi Indonesia”. Untuk menghargai jasa-jasanya maka pada tanggal 12 Juli diperingati sebagai hari Koperasi.
Undang-undang dasar 1945
pasal 33 ayat 1 berbunyi : “perekonomian disusun sebagai usaha bersama
bedasarkan atas asas kekeluargaan.”
Pasal ini mengandung
pengertian bahwa usaha bersama yang sesuai dengan Negara kita adalah usaha yang
didasarkan atas asas kekeluargaan, dan bentuk usaha yang berdasar atas asas
kekeluargaan adalah KOPERASI.
Prinsip Koperasi :
- Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dibagikan secara adil berdasar jasa & usaha masing-masing
Fungsi Koperasi (Menurut UU No 25 tahun 1992) :
- Meningkatkan kualitas hidup masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat
- Membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota koperasi dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan
- Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional berdasarkan asas kekeluargaan
Jenis – jenis koperasi
Menurut “JENIS USAHANYA” , dibedakan menjadi 3, yaitu :
1. Koperasi Produksi
Adalah koperasi yang mengembangkan usaha produksi para anggotanya.
Contoh : Koperasi Produksi pertanian dan Koperasi Produksi Peternakan.
Fungsinya adalah : membantu anggota yang mengalami kesulitan usaha, serta menjual hasil produksinya
2. Koperasi Konsumsi
Adalah koperasi yang menyediakan dan menjual barang-barang konsumsi. Barang - barang konsumsi biasanya berua barang - barang kebutuhan sehari - hari. Barang yang dijual di koperasi konsumsi biasanya lebih murah daripada di toko.
3. Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Kredit)
Adalah koperasi yang menrapkan sistem simpan dan pinjam. Simpan berarti para anggota menabung di koperasi dan mendapat imbalan jasa, sedangkan pinjam berarti anggota dapat meminjam modal dari koperasi yang berasal dari tabungan anggota koperasi
4. Koperasi Serba Usaha
Adalah gabungan dari koperasi produksi, koperasi konsumsi dan koperasi simpan pinjam.
Menurut “KEANGGOTAAN-NYA” , dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu
:
- Koperasi pertanian (anggotanya para petani, buruh tani dan orang yang terlibat dalam usaha pertanian
- Koperasi pensiunan (Anggotanya para pensiunan pegawai negeri)
- Koperasi Pegawai Negeri (KPN) ; anggotanya para pegawai negeri, misalnya Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ) , Koperasi departemen agama, dll.
- Koperasi Unit Desa (KUD) ; anggotanya masyarakat pedesaan
- Koperasi pedagang pasar (KOPPAS) ; anggotannya para pedagang pasar
- Koperasi Sekolah (anggotanya warga sekolah)
Modal Koperasi berasal dari :
- Modal Sendiri
- Modal Pinjaman
Modal sendiri
Modal sendiri artinya modal yang berasal dari dalam koperasi tersebut , yaitu sebagai berikut :
a. Simpanan Pokok
Merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota koperasi pada saat mendaftar menjadi angota koperasi. Jumlahnya sama untuk tiap anggota.. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama masih menjadi anggota koperasi,
b. Simpanan Wajib
Merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota koperasi dalam jangka waktu tertentu, biasanya setiap sebulan sekali. Jumlah simpanan wajib setiap anggota berbeda-beda. Simpanan wajib tidak dapat diambil selamam masih menjadi anggota
koperasi.
c. Simpanan Sukarela
Merupakan sejumlah uang yang disimpan secara sukarela, baik besarnya uang maupun waktu penyimpanannya. Simpanan sukarela dapat diambil oleh anggota kapanpun.
d. Dana Cadangan
Merupakan sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU
e. Dana Hibah
Merupakan sejumlah uang yang diberikan pihak lain , baik secara perorangan maupun lembaga kepada koperasi.
Modal Pinjaman
Selain berasal dari modal sendiri, modal koperasi juga didapatkan dari pinjaman. Sumber modal pinjaman dapat diperoleh dari perorangan atau lembaga sebagai berikut :
a. Anggota Koperasi
b. Koperasi Lain
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya
Landasan Koperasi Indonesia : Pancasila
Landasan Struktural : UUD 1945
Landasan Mental : Setiakawan dan
kesadaran pribadi
Landasan operasional : Pasal 33 UUD 1945, UU no
17 tahun 2012 tentang perkoperasian
LAMBANG DAN ARTI LAMBANG KOPERASI INDONESIA
(DESAIN BARU)
Logo koperasi Indonesia
yang baru menyerupai bentuk sekuntum bunga teratai bertuliskan KOPERASI INDONESIA, Lambang itu terdiri
atas :
Tulisan Koperasi Indonesia
,merupakan identitas lambang
Gambar empat kuncup bunga
yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran . Lingkaran itu
menghubungkan satu kuncup degan kuncup lainnya .
Arti gambar ini adalah : Seluruh pemangku kepentingan saling bekerja
sama secara harmonis untuk membangun
koperasi Indonesia
Arti gambar dan penjelasan lambang koperasi baru :
A.Gambar bunga memberi kesan
kemajuan dan perkembangan perkoperasian
di Indonesia
. Koperasi Indonesia
harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan , variatif, inovatif sekaligus
produktif dalam kegiatannya. Koperasi juga harus berwawasan dan berorientasi keunggulan
dan teknologi.
B. Lambang koperasi Indonesia dalam bentuk gambar empat sudut
melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud koperasi Indonesia :
- Sebagai gerakan koperasi Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
- Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan ;
- Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian , keadilan dan demokrasi;
- Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global
Tulisan KOPERASI INDONESIA
memberi kesan dinamis dan modern.Tulisan ini menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang
serta mengikuti kemajuan zaman.Tulisan koperasi Indonesia
yang berkesinambungan sejajar dan rapi mengandung makna ikatan yang kuat, di
dalam lingkungan koperasi Indonesia
ataupun antara koperasi Indonesia
dan para anggotanya;
Lambang koperasi
Indonesiayang berwarna pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa. Warna
pastel melambangkan suatu keinginan, ketabahan, kemauan, kemajuan,dan
berkepribadian kuat terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang
tinggi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya.
SEMOGA BERMANFAAT
BY SMILE NOVEMBER 2016
SUMBER GAMBAR KOPERASI AWAL :
http://handyrazie.blogspot.co.id/2014/01/lambang-koperasi-indonesia-yang-baru.html