Selasa, 24 Juli 2012

STRUKTUR KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA SEBELUM DAN SESUDAH PERUBAHAN UUD 1945


KETERANGAN GAMBAR :

MPR    : DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DPR     : DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DPD    : DEWAN PERWAKILAN DAERAH
DPA    : DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
MK      : MAHKAMAH KONSTITUSI
MA      : MAHKAMAH AGUNG
KY      : KOMISI YUDISIAL
BPK     : BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
KPU     : KOMISI PEMILIHAN UMUM

Dalam Dewan Perwakilan Rakyat DPR, terdapat 11 komisi yang berasal dari ParPol peserta pemilu yang menang dalam perolehan suara.

KOMISI I
Bidang Pertahanan Luar Negeri dan Informasi

KOMISI II
Bidang Pemerintahan Dalam Negeri, Ekonomi Daerah, Aparatur Negara dan Agraria

KOMISI III
Bidang Hukum, Perundang-undangan, HAM dan Keamanan

KOMISI IV
Bidang Pertanian, Perkebunan Kehuanan, Kelautan, Perikanan dan Pangan

KOMISI V
Bidang Perhubungan, Telekomunikasi, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal

KOMISI VI
Bidang Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, UKM, Investasi, dan BUMN

KOMISI VII
Bidang Energi, Sumber Daya Mineral, Riset dan Teknologi serta Lingkungan Hidup

KOMISI VIII
Bidang Agama, Sosial dan Pemberdayaan Perempuan

KOMISI IX
Bidang Kependudukan, Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi

KOMISI X
Bidang Pendidikan, Pemuda, Olahraga, Pariwisata, Kesenian dan Kebudayaan

KOMISI XI
Bidang Keuangan, Perencanaan Nasional, Perbankan dan Lembaga Keuangan bukan Bank.

Disusun oleh Smile,
tanggal 25 Juli 2012

10 komentar:

  1. eh maaf itu ada yang salah, tertulis dua kali eksekutifnya, di kehakiman harusnya yudikatif

    BalasHapus
  2. Anonim, terimakasih banyak untuk koreksi anda,..maaf, untuk semua pembaca, seharusnya memang lembaga yudikatif, bukan eksekutif,..terimakasih....

    BalasHapus
  3. terimakasih ini sangat membantu

    BalasHapus
  4. sama sama,...senang bisa membantu anda....alam kenal

    BalasHapus
  5. Terima kasih infonya

    BalasHapus
  6. dear admin smile,,, luar biasa konten blog nya,...manfaat dan sangat bermanfaat..semoga manjadi nilai kebaikan yang luar biasa dan manjadi nilai tambah dalam rangka mencerdasakan anak bangsa.

    BalasHapus
  7. terimakasih untuk kunjungan anda...

    BalasHapus
  8. Dulu Ada Lembaga Tertinggi Negara dan Ada Lembaga tinggi Negara.... Apa Sekarang Ada yang Berubah dari Istilah Tersebut...???

    BalasHapus

Pengkritik adalah orang yang bekerja tanpa kita suruh, mengawasi kita tanpa kita gaji, dan memperhatikan kita tanpa rasa lelah, silahkan tinggalkan kritik anda, karena setiap kritikan yang terlontar mencerminkan kepribadian anda.

salam,
smile