KETERANGAN GAMBAR :
MPR : DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DPR : DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DPD : DEWAN PERWAKILAN DAERAH
DPA : DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
MK : MAHKAMAH KONSTITUSI
MA : MAHKAMAH AGUNG
KY : KOMISI YUDISIAL
BPK : BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
KPU : KOMISI PEMILIHAN UMUM
Dalam Dewan Perwakilan Rakyat DPR, terdapat 11 komisi yang berasal dari ParPol peserta pemilu yang menang dalam perolehan suara.
KOMISI I
Bidang Pertahanan Luar Negeri dan Informasi
KOMISI II
Bidang Pemerintahan Dalam Negeri, Ekonomi Daerah, Aparatur Negara dan Agraria
KOMISI III
Bidang Hukum, Perundang-undangan, HAM dan Keamanan
KOMISI IV
Bidang Pertanian, Perkebunan Kehuanan, Kelautan, Perikanan dan Pangan
KOMISI V
Bidang Perhubungan, Telekomunikasi, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal
KOMISI VI
Bidang Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, UKM, Investasi, dan BUMN
KOMISI VII
Bidang Energi, Sumber Daya Mineral, Riset dan Teknologi serta Lingkungan Hidup
KOMISI VIII
Bidang Agama, Sosial dan Pemberdayaan Perempuan
KOMISI IX
Bidang Kependudukan, Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi
KOMISI X
Bidang Pendidikan, Pemuda, Olahraga, Pariwisata, Kesenian dan Kebudayaan
KOMISI XI
Bidang Keuangan, Perencanaan Nasional, Perbankan dan Lembaga Keuangan bukan Bank.
Disusun oleh Smile,
tanggal 25 Juli 2012
eh maaf itu ada yang salah, tertulis dua kali eksekutifnya, di kehakiman harusnya yudikatif
BalasHapusAnonim, terimakasih banyak untuk koreksi anda,..maaf, untuk semua pembaca, seharusnya memang lembaga yudikatif, bukan eksekutif,..terimakasih....
BalasHapusterimakasih ini sangat membantu
BalasHapussama sama,...senang bisa membantu anda....alam kenal
BalasHapusTerima kasih infonya
BalasHapusMakasih bro
BalasHapusdear admin smile,,, luar biasa konten blog nya,...manfaat dan sangat bermanfaat..semoga manjadi nilai kebaikan yang luar biasa dan manjadi nilai tambah dalam rangka mencerdasakan anak bangsa.
BalasHapusterimakasih untuk kunjungan anda...
BalasHapusOkok
BalasHapusDulu Ada Lembaga Tertinggi Negara dan Ada Lembaga tinggi Negara.... Apa Sekarang Ada yang Berubah dari Istilah Tersebut...???
BalasHapus